DPRD Banjarbaru Rumuskan Tiga Raperda Baru

Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru, Windi Novianto.(ist)fahmi de musfa (kalselpos.com)

Banjarbaru, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru kembali membahas dan merumuskan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru. Ketiga raperda adalah Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah, Raperda Penyelenggaraan Perizinan di daerah dan Raperda Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.

Hal ini diungkapkan, Ketua Bapemperda DPRD Banjarbaru, Windi Novianto. Ia mengatakan, ketiga raperda ini harus menyesuaikan peraturan terbaru dan memenuhi kebutuhan pembangunan di Kota Banjarbaru sebagai Ibu Kota Provinsi saat ini.

Bacaan Lainnya

Diakuinya, untuk Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah, terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020, tentang Cipta Kerja, mengubah Undang-undang sebelumnya Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Oleh sebab itu, kebutuhan pembangunan Banjarbaru disertai dengan pembangunan provinsi, maka Perda Nomor 13 tahun 2014 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Banjarbaru Tahun 2014 sampai 2023,perlu disesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjarbaru Tahun 2021 – 2041.

“Nantinya, disusun berdasarkan potensi daerah, kebijakan pembangunan nasional, baik provinsi dan Banjarbaru itu sendiri,” ungkapnya beberapa waktu lalu.

Sehingga ujarnya, dapat mewujudkan keterpaduan pembangunan Kota Banjarbaru. Juga keserasian pembangunan dengan wilayah sekitarnya, serta menjamin terwujudnya tata ruang wilayah yang berkualitas.

Terkait Raperda Penyelenggaraan Perizinan di daerah jelasnya, dengan adanya PP Nomor 6 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, maka dalam pelaksanaannya harus ada peraturan daerah yang dimiliki.

Pelaku usaha bisa berkontribusi terhadap pembangunan Banjarbaru ke depan, dengan mendapat kepastian prosedur dalam pengajuan perizinan berusaha yang transparan.

“Serta, tepat waktu dan pastinya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Banjarbaru,” sebutnya.

Terkait Raperda Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, Windi menjelaskan berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah daerah, di mana dalam penyelenggaran pemerintahan menggunakan sistem berbasis elektronik.

 

“Di mana tujuan itu untuk meningkatkan pelayanan publik yang cepat dan mudah dengan memanfaatkan teknologi informasi, yang diperlukan masyarakat. Khususnya untuk Banjarbaru dan provinsi pada umumnya,” pungkasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait