“Terbukti rekan kami yang sidang di PN Rantau akhirnya ada pengacara pihak sebelah keberatan (eksepsi) tidak mau bersidang dengan anggota Peradi Pak Otto. Nah ini kan sudah berdampak, dampaknya besar sekali kegaduhan ke mana-mana,” bebernya.
Belum lagi, menurutnya, kerugian materiil, di mana ada sejumlah rencana perjanjian kerjasama (MoU) yang ditunda atau ditangguhkan setelah viralnya pernyataan Hotman Paris di media sosial.
Bukti-bukti berupa jejak digital, video dan yang lainnya tak ketinggalan juga diserahkan Edi bersama laporannya ke polisi.
Edi berharap, laporan tersebut bisa segera ditindaklanjuti oleh Kepolisian dan dibuktikan jika memang adanya pelanggaran hukum yang dilakukan terlapor.
Ia juga menegaskan, tidak ada orang yang kebal hukum meskipun itu seorang pengacara ternama.
“Harapan kami hukum ditegakkan, kalau terbukti dipenjara ya dipenjara saja meskipun siapa pun orangnya. Orang kaya banyak, kalau bisa kaya tidak perlu sombong. Pengacara pun tidak kebal hukum semua harus taat hukum,” tegas ketua Peradi Banjarmasin ini.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





