Kejagung Kembangkan Kasus Mafia Minyak Goreng

Gedung Kejaksaan Agung RI.(ist/net)(kalselpos.com)

Febrie memastikan Kejagung akan bekerja secara profesional untuk melakukan penyelidikan dan penelusuran pihak-pihak yang terkait dengan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Bacaan Lainnya

“Kejaksaan pasti akan profesional, kita sudah cukup pengalaman dengan kasus tipikor yang beririsan dengan UU lain. Oleh karena itu dalam tindakan profesional maka kita hanya akan memproses yang berkaitan termasuk kita tidak melakukan pemanggilan pihak-pihak di luar kepentingan dari penyelidikan,” tutur Febri.

Febri menyebut, Kejagung tidak hanya akan memeriksa dari pihak Kementrian Perdagangan, namun semua yang berkaitan termasuk juga dengan para pihak swasta.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap ekspor minyak goreng. Mereka yaitu, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW dan 3 pihak swasta yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT.

Terkit pemeriksaan MPT diketahui memiliki relasi bisnis dengan Toba Sejahtera Grup milik Menko Luhut Binsar Padjaitan juga dengan Wilmar Plantations.

PT Wilmar Nabati Indonesia sendiri merupakan salah satu anak usaha Wilmar Group yang menjadi sponsor klub sepak bola Persis milik bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep. Pasca kasus ini bergulir, Kaesang pun memutuskan tidak melanjutkan hubungan kerja sama dengan Wilmar Grup.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait