Agrani Mangonsong sendiri diamankan di Desa Ruhing Raya, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalteng, pada hari yang sama saat Feri diamankan.
Beruntung, bagi kedua tersangka ini, sebab melalui mediasi yang difasilitasi Kejaksaan korban dapat memaafkan perbuatan keduanya sehingga perdamaian tercapai.
Selain itu, telah adanya pengembalian harta benda milik korban, sehingga tak ada kerugian yang muncul, hingga kedua perkara itupun dapat diselesaikan di luar jalur persidangan.
Selain itu, kriteria lainnya untuk melaksanakan prosedur restorative justice juga terpenuhi, seperti kedua terdakwa baru pertamakali melakukan tindak pidana.
Selain itu, tindak pidana tersebut ancaman hukuman pidana penjaranya di bawah 5 tahun.
“Semua perkara yang disetujui oleh Jampidum telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, ” ungkap Romadu Novelino.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





