Banjarmasin, kalselpos.com – Dua perkara dugaan tindak pidana di wilayah hukum Kejati Kalsel kembali dapat diselesaikan di luar pengadilan atau melalui penerapan keadilan restoratif (restorative justice).
Dua perkara yang dimaksud yaitu dugaan tindak pidana penadahan seperti yang dimaksud pada Pasal 480 KUHP dengan terdakwa masing – masing Feri Iswanto dan Agrani Mangonsong.
“Penuntutan pada kedua perkara ini dihentikan setelah disetujui oleh Jampidum Kejagung,” ucap Kajati Kalsel, Mukri melalui Kasi Penkum, Romadu Novelino, Selasa (26/4/22) siang.
Dua perkara tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain.
Pada perkara dengan terdakwa Feri Iswanto, diketahui, terdakwa telah membeli sepeda motor hasil curian jenis Yamaha Mio hitam milik korban Fatmawati warga Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS).
Feri mengakui membeli sepeda motor tersebut dari seseorang senilai Rp800 ribu yang dibayar Rp500 ribu dari uang pribadinya dan Rp300 ribu dari uang pinjaman.
Ia ditangkap oleh Kepolisian di kediamannya di Desa Juru Banu, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Sabtu (19/2/22) lalu.
Sepeda motor tersebut pun telah dijual kembali oleh Feri kepada terdakwa lain yaitu Agrani Mangonsong yang juga penuntutannya dihentikan melalui restorative justice.
Agrani Mangonsong membeli sepeda motor tersebut dari Feri senilai Rp1,5 juta berawal dari iklan di media sosial yang dipasang pada akun Facebook, Feri Melodi.





