Ambo Sakka Hadiri Peringatan Hari Otda 2022 Secara Virtual

Sekda Tanbu, H Ambo Sakka (tengah) saat menghadiri peringatan Hari Otda XXVI Tahun 2022 secara virtual dari Ruang DLR Kantor Bupati, Senin (25/4).(ist)Kristiawan(kalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com –Atas nama Pemerintah Daerah beserta jajaran serta Forkopimda Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Sekda H. Ambo Sakka menghadiri peringatan Hari Otonomi Daerah XXVI Tahun 2022 secara virtual dari Ruang DLR Kantor Bupati, Senin (25/4).

Peringatan tersebut bertema Dengan Semangat Otonomi Daerah Kita Wujudkan ASN yang Proaktif Berakhlak Dengan Membangun Sinergi Pusat dan Daerah Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Emas di Tahun 2045.

Bacaan Lainnya

“Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyampaikan dengan ditetapkannya Otonomi Daerah secara filosofis dilaksanakannya tujuan Otonomi Daerah dengan mendelegasikan sebagian kewenangan sebagian pemerintahan,” kata H Ambo Sakka, Selasa (26/4).

Maksud dari semua itu, yakni untuk mencapai kemandirian viskal dengan menggali sebagian potensi sumber daya yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Tujuan dari semua itu, untuk memacu terjadinya sebuah percepatan dan pemerataan pembangunan.

Pada tahun 1995 Pemerintah menyerahkan sebagian urusan melalui Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1995 tentang Penyerahan sebagian urusan Pemerintahan kepada 26 Daerah Tingkat II Percontohan ditetapkan pada tanggal 21 April 1995.

H Ambo Sakka menjelaskan, terkait dengan kebijakan tersebut dijadikan tonggak dalam pelaksanaan Otonomi Daerah sehingga tanggal 7 Februari 1996 Pemerintah Pusat mengeluarkan Keputusan Presiden No. 11 Tahun 1996 tentang Hari Otonomi Daerah yang ditetapkan pada 7 Februari 1996. Melalui Keputusan tersebut ditetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah.

Setelah itu lahirlah Undang-Undang No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah ditetapkan pada tanggal 7 Mei 1999 yang membenahi hubungan pusat dan Daerah dengan diterbitkannta Undang-Undang tersebut Daerah nemilik kewenangan dalam seluruh bidang Pemerintahan kecuali politik luar negeri, pertanahan dan pertahanan, peradilan, moneter, agama dan lainnya.

“Setelah 26 berlalu Otonomi Daerah telah memberikan dampak positif dibuktikan dengan adanya pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya Indeks Pembangunan Manusia, bertambahnya Pendapatan Asli Daerah dan kemampuan viskal daerah,” ungkap Sekda Tanbu.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait