10 Mustahik di HSU Mendapat Bantuan Zakat dari UPZ Bank Kalsel

Plt Bupati HSU H Husairi Abdi bersama Pimpinan Cabang Bank Kalsel Amuntai Aly Rizqan menyerahkan Zakat dan infaq dari UPZ. (humaspro)(kalselpos.com)

Amuntai,kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) melalui Plt Bupati H Husairi Abdi, hadiri buka puasa bersama di Bank Kalsel Cabang Amuntai.

Buka puasa bersama ini juga dibarengi dengan penyerahan dana bantuan zakat, infaq dan shadaqah dari Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Bank Kalsel yang diserahkan kepada 10 Mustahik (orang yang berhak menerima zakat) dari berbagai wilayah di Kabupaten HSU.

Bacaan Lainnya

Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Kalsel yang selama ini aktif mendukung kegiatan sosial. Namun ada lagi wadah kepedulian Bank Kalsel akan sosial, yakni Unit Pengumpul Zakat atau lebih dikenal dengan singkatan UPZ Bank Kalsel.

Dalam kesempatan buka puasa Bank Kalsel Cabang Amuntai berkesempatan menyalurkan dana Bantuan ZIS UPZ Bank Kalsel sebesar Rp15 juta 400 ribu kepada 10 orang yang berhak menerima zakat, infaq dan shadaqah.

Pimpinan Cabang Bank Kalsel Amuntai Aly Rizqan menyampaikan, kegiatan ini merupakan program rutin dari Bank Kalsel Cabang Amuntai dan pada kesempatan tahun ini, dibarengi dengan penyerahan dana bantuan ZIS UPZ Bank Kalsel.

“Sehingga diharapkan menambah keberkahan dalam kegiatan buka puasa, kemudian Bank Kalsel sebagai Bank nya urang Banua tentunya akan memberikan pelayanan dan manfaat yang sebaik-baiknya bagi masyarakat dan Banua HSU,”ungkapnya.

Sementara itu, Plt Bupati HSU H Husairi Abdi, mengapresiasi dan bersyukur atas terlaksananya kegiatan buka puasa bersama, “Ini akan terjalin silaturahmi dan kekeluargaan di sela suasana puasa Ramadhan yang dibungkus dalam kegiatan buka puasa bersama jajaran Bank Kalsel Cabang Amuntai,” imbuhnya.

Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) baik BAZNAS Provinsi atau BAZNAS Kabupaten/ Kota untuk membantu mengumpulkan zakat. UPZ Bank Kalsel dibentuk dengan tugas menghimpun dan menyalurkan zakat sebagai institusi BUMD.

Terbentuknya UPZ Bank Kalsel diawali pada tanggal 10 Desember 2004 berdasarkan keputusan direksi, dimana saat itu masih berbentuk Badan Pengelola Zakat, Infaq dan Shadaqah (BP-ZIS).

Berdasarkan Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Kalsel No. 01 Tahun 2019 tentang Perubahan Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Kalsel No. 23 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pengumpul Zakat BAZNAS Bank Kalsel, maka BP-ZIS berubah menjadi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Bank Kalsel pada tahun 2018.

Meskipun bernama unit pengumpul zakat, UPZ Bank Kalsel tidak hanya menghimpun zakat, melainkan juga menghimpun infak dan sedekah yang berasal dari internal maupun eksternal perusahaan.

Dari internal, zakat dapat berasal dari gaji perbulan seluruh pegawai Bank Kalsel termasuk Dewan Komisaris dan Direksi. Sumber dana eksternal antara lain dari pembayaran zakat oleh nasabah maupun masyarakat melalui transfer rekening.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait