Bahwa sangat banyak dugaan kejanggalan-kejanggalan,dari awal Rancangan Undang-Undang (RUU) terdiri dari 58 Pasal namun kemudian yang disahkan hanya menjadi 8 Pasal yang tidak mengakomodir kebutuhan Kalsel, tidak mengakomodir Kalsel sebagai penyangga Ibu Kota Negara (IKN).
Dan pada pembentukan UU Kalsel tidak sesuai prosedur dan mekanisme, pembahasan yang sangat cepat, tidak terbuka/tidak transpraran, tidak ada partisipasi publik/ masyarakat.
Bahwa seharusnya berdasarkan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 Tentang Tata Cara pembentukan, penghapusan, dan penggabungan daerah.
Ayat (1) Lokasi calon ibu kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan keputusan DPRD provinsi untuk ibu kota provinsi, dengan keputusan bupati dan keputusan DPRD kabupaten untuk ibukota kabupaten.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan hanya untuk satu lokasi ibu kota.
(3) Penetapan lokasi ibu kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah adanya kajian daerah terhadap aspek tata ruang, ketersediaan fasilitas, aksesibilitas, kondisi dan letak geografis,
kependudukan, sosial ekonomi, sosial politik, dan sosial budaya.
Bahwa di dalam naskah akademik RUU sebelumnya tidak ada kajian dan pembahasan khusus pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel ke Banjarbaru,
tidak ada rapat paripurna, tidak ada pembahasan, tidak ada persetujuan pembiayaan DPRD Prov Kalsel memutuskan ibu kota berpindah, tidak ada Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel ibu kota berpindah, tidak ada melibatkan dan tidak ada persetujuan/dukungan Bupati dan Walikota DPRD Kab/Kota se-Kalsel sesuai dengan Peratutan Pemerintah, dan bertentangan dengan UU 12 tahun 2011 Jo UU 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan serta tidak ada urgensi hal yang mendesak memindah Ibu Kota Provinsi Kalsel, dan ke depan akan berpontesi merugikan masyarakat,
menghambat pertumbuhan ekonomi, karena APBD Kalsel akan di fokuskan membangun sarana prasarana di Banjarbaru, padahal saat ini Kalsel masih berjibaku dengan pemulihan ekonomi dari Covid-19 dan semua kebutuhan pokok serba naik, sehingga masih banyak untuk biaya hal prioritas dan untuk kesejahteraan masyarakat Kalsel.
“Bahwa adanya juga dugaan kepentingan oknum-oknum tertentu memindah ibu kota ke Banjarbaru, sehingga pembentukan UU Provinsi Kalsel menciderai dan menghilangkan sejarah banjar sesungguhnya,” tukasnya.
Terpisah, Ketua Forum Kota Banjarmasin Syarifuddin Nisfuady, menyampaikan bahwa hal ini merupakan keseriusan untuk mengembalikan Ibu Kota Provinsi Kalsel kembali ke Kota Banjarmasin.
Selain itu Ketua Kadin Kota Banjarmasin Muhammad Akbar Utomo Setiawan menyampaikan bahwa gugatan ini sebagai bentuk nyata perjuangan agar Ibu Kota Provinsi Kalsel tetap di Banjarmasin, karena kalau Ibu Kota Provinsi Kalsel tetap di Banjarmasin akan membangkitkan perekonomian, usaha-usaha dan UMKM Kota Banjarmasin, terlebihnya Banjarmasin sebagai contoh, ikon Kalsel.
“Kami mohon doa restu kepada para habaib, ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan secara khusus masyarakat Kota Banjarmasin dan secara umum kalsel, untuk mendukung penuh perjuangan ini agar dimenangkan dan dikabulkan,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





