Kejari Batola sita 6 Hektare lahan Tukar Guling di Wanaraya

[]istimewa SITA TANAH - Penyidik Kejari Barito Kuala saat melakukan proses penyitaan 6 hektare lahan yang ditukar guling di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya.ahim(kalselpos.com)

Marabahan,kalselpos.com -Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menyita 6 hektare lahan yang ditukar guling di Desa Kolam Kanan, Kecamatan Wanaraya.

Diketahui Kejari Batola sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemanfaatan aset desa di Desa Kolam Kanan yang diduga dilakukan pihak KUD Jaya Utama.

Bacaan Lainnya

Mereka adalah MI yang merupakan Kepala Desa Kolam Kanan periode 2008-2014, disusul SAH yang sebelumnya menjadi pengurus KUD Jaya Utama, ketika tukar guling dilakukan.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Lantas untuk memperjelas dan mempermudah penyidikan, Kejari Batola akhirnya menyita lahan seluas 6 hektare yang ditukar guling oleh kedua tersangka, pada 22 April 2022 kemarin.

“Penyitaan dilakukan untuk memperjelas penyidikan yang sedang berjalan,” jelas Kajari Batola, Eben Neser Silalahi, melalui Kasi Intel setempat, Mohammad Hamidun Noor, Jumat (22/4) malam.

“Kegiatan ini dilakukan berdasarkan penetapan penggeladahan dari Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 33, 34, 35 dan 36 tertanggal 14 April 2022,” imbuhnya.

Pos terkait