Sebelumnya, Abdul Rasyid sempat menjalani penahanan selama 4 bulan 18 hari, sebelum dibebaskan, pada 7 April 2021.
Dari awal, tim kuasa hukum terdakwa berkeyakinan, kliennya tak bersalah melakukan korupsi bersama terdakwa lain, yakni Kades Simpang Warga, H Mansyur, sebagaimana yang dituduhkan JPU.
Sebab, tuduhan pungli dan mengumpulkan uang di masyarakat untuk bantuan rumah gratis.
Padahal hal itu merupakan kehendak masyarakat, jelas Sugeng Aribowo yang juga koordinator LBH Perduli Hukum dan Keadilan Banjarmasin tersebut.
Kasus ini sendiri bermula dari adanya kesepakatan warga Desa Simpang Warga Dalam untuk mendapatkan bantuan rumah nelayan dan disini masyarakat desa ini diwajibkan memiliki tanah desa untuk dihibahkan kepada pemerintah.
Karena desa ini tak memiliki tanah desa, maka terjadi kesepakatan warga usai mengelar beberapa kali rapat untuk menentukan masing-masing dapat bantuan rumah dan mengumpulkan uang.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





