Banjarmasin, kalselpos.com – Abdul Rasyid (41), Sekretaris Desa (Sekdes) Simpang Warga Dalam, Kecamatan Aluh Aluh, Kabupaten Banjar, yang sempat jadi terdakwa kasus korupsi dugaan gratifikasi atau pungli,
kini benar – benar bisa bernafas lega.
Itu setelah Mahkamah Agung (MA) RI, juga sependapat dengan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, yang sebelumnya juga memvonis bebas sekdes di Aluh – Aluh tersebut.
Sebagaimana bunyi surat pemberitahuan petikan putusan Kasasi Nomor 3938.K/Pid.Sus/2021 yang diterima tim kuasa hukum terdakwa dari jurusita pengganti Pengadilan Negeri Banjarmasin, Kamis (21/4/22) siang, menyebutkan jika MA menolak Kasasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjar.
“Dengan penolakan tersebut, artinya Kasasi yang diajukan JPU tidak dapat diterima atau ditolak, hingga klien kami atas nama Abdul Rasyid dinyatakan bebas murni,” ungkap koordinator tim kuasa hukum terdakwa Adv Dr Sugeng Aribowo SH MM MH, kepada kalselpos.com, Kamis petang.
Di dampingi tim kuasa hukum lainnya, Adv Dr Junaidi SH MH, Adv Azrina Fradella SH, M Ghazali SH, Tiara Aprichilana, M Wahyu Ramadani, Eka Putrina, Rita Ria Safitri, Nisa Afifa dan Tionard Pracristo, disebutkan,
jika sebelumnya pada 7 April 2021 silam, terdakwa Abdul Rasyid oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, juga divonis bebas, hingga langsung dibebaskan dari Lapas.
“Terkait itu, JPU langsung melakukan Kasasi ke MA, hingga putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, dikuatkan oleh MA, pada Kamis hari ini,” jelas Sugeng.





