Permohonan Resorative Justice dikabulkan, tersangka Pencuri Hp di Tapin dibebaskan

[]dillah LEPASKAN BARGOL - Kajari Tapin Adi Fakhrudin melepaskan borgol kepada tersangka MI, terduga pelaku pencurian hanphone, Kamis (21/4/22) siang, di Rantau. (kalselpos.com)


Kajari Adi Fakhruddin mengatakan, perhentian tuntutan ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Tersangka MI dibebaskan dari penuntutan lewat Keadilan Restoratif karena perbuatan pidana dengan ancaman tuntutan tidak lebih dari lima tahun dan bukan residivis serta ada itikat baik dari korban,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Namun, kata Adi, dalam proses penghentian tuntutan ini terlebih dahulu diawali dengan mediasi yang tangani oleh bagian Pidum Kejaksaan Negeri Tapin dengan mendatangkan kedua belah pihak antara tersangka dan korban.

Adapun kasusnya adalah pencurian hanphone dan uang tunai Rp200 ribu di sebuah toko dan jejak pelaku MI diketahui lewat rekaman CCTV, sehingga pihak kepolisian mudah menangkap tersangka pelaku.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total Rp3.250.000.

Penerapan Restorative Justice terhadap tersangka, ini baru pertama kali dilakukan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Tapin.

“Ini pertama di Tapin dan dalam hal ini juga kita sebagai Penuntut Umum, menentukan layak atau tidaknya perkara untuk dinaikan ke proses pengadilan,” jelas Adi Fakhrudin.

Tepisah, korban pencurian, Milawati berharap kepada pelaku MI tidak lagi melakukan hal yang sama kembali.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait