Rantau,kalselpos.com – Kejaksaan Negeri Tapin menghentikan penuntutan sekaligus membebaskan MI, tersangka kasus pencurian dua unit handphone dan uang tunai Rp200 ribu, pada Kamis, (21/04/22) siang.

Pembebasan kepada tersangka setelah Kejaksaan Negeri Tapin menerapkan Restorative Justice atas pertimbangan pihak korban dan tersangka telah saling memaafkan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fahrudin dan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) setempat, mendatangi tersangka yang ditahan di Polsek Tapin Utara kemudian mengeluarkan MI dari ruang tahanan.
Selanjutnya Kajari melepaskan borgol dan rompi baju tahanan dan menyerahkan berkas penghentian tuntutan terhadap tersangka MI.





