Permohonan Resorative Justice dikabulkan, tersangka Pencuri Hp di Tapin dibebaskan

[]dillah LEPASKAN BARGOL - Kajari Tapin Adi Fakhrudin melepaskan borgol kepada tersangka MI, terduga pelaku pencurian hanphone, Kamis (21/4/22) siang, di Rantau. (kalselpos.com)

Rantau,kalselpos.com – Kejaksaan Negeri Tapin menghentikan penuntutan sekaligus membebaskan MI, tersangka kasus pencurian dua unit handphone dan uang tunai Rp200 ribu, pada Kamis, (21/04/22) siang.

SERAHKAN BERKAS – Kajari Tapin Adi Fakhrudin menyerahkan berkas penghentian penuntutan terkait dikabulkannya permohonan Resorative Justice terhadap tersangka MI, Kamis (21/4/22) siang, di Rantau.dillah(kalselpos.com)

Pembebasan kepada tersangka setelah Kejaksaan Negeri Tapin menerapkan Restorative Justice atas pertimbangan pihak korban dan tersangka telah saling memaafkan.

Bacaan Lainnya

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapin, Adi Fahrudin dan Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum) setempat, mendatangi tersangka yang ditahan di Polsek Tapin Utara kemudian mengeluarkan MI dari ruang tahanan.

Selanjutnya Kajari melepaskan borgol dan rompi baju tahanan dan menyerahkan berkas penghentian tuntutan terhadap tersangka MI.

Pos terkait