Susul mantan Kadis, kini Bendahara DLH Kotabaru juga Tersangka Korupsi penyalahgunaan Anggaran

[]istimewa DITAHAN - A, mantan Bendahara DLH Kotabaru (kedua dari kiri) saat akan dilakukan petahanan di Lapas setempat.ardiansyah(kalselpos.com)


Atas perbuatannya tersangka A akan dijerat Pasal 2 ayat 1 jo UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo.

Sebelumnya, penyidik Kejari Kotabaru sudah menetapkan tersangka AF dalam kasus tersebut, yang tak lain adalah mantan Kadis DLH Kotabaru.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan hasil laporan audit dari Inspektorat Kabupaten Kotabaru, total penghitungan kerugian keuangan Negara periode tahun 2020 dan tahun 2021 atas perkara tersebut mencapai Rp2 miliar lebih.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait