Kotabaru,kalselpos.com– Tim Kejaksaan Negeri Kotabaru kembali menetapkan satu tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, biaya pemeliharaan pajak, perizinan, kendaraan dinas, dan operasional lapangan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat tahun anggaran 2020 dan 2021.
Tersangka yang ditetapkan adalah, A yang tak lain adalah mantan Bendahara pada DLH Kabupaten Kotabaru tahun 2018-2021.
Kepala Kejakaaan Negeri Kotabaru Andi Irfan Syafrudin SH MH melalui Kasi Intel setempat Achmad Riduan SH membenarkan, jika saat ini tersangka A telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabaru.
“Iya tersangka sudah kami tahan, untuk proses penyidikan untuk 20 hari pertama terhitung mulai selasa 19 April 2022 sampai dengan 8 Mei 2022,” jelas Riduan kepada wartawan, Rabu (20/4/22) siang.





