Dari kasus tersebut, konsumen atas Gusti Nurhidayah merasa dirugikan, lantaran mobil Toyota Kijang Innova yang telah dibaliknamakan tersebut, disita pihak kepolisian dan PN Malang untuk dikembalikan kepada pemilik atas nama Adi Fahamsyah.
Dan, atas kerugian itulah, konsumen atas nama Gusti Nurhidayah melayangkan gugatan terhadap showroom mobil CV Anugerah Utama Motor ke Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, sedang pihak BCA Finance menjadi turut Tergugat.
Singkat cerita, oleh hakim tunggal PN Banjarmasin, Eko Setiawan SH MH, gugatan perdata atas kasus tersebut dikabulkan, pada Rabu (20/4/22) petang.
Hakim menilai perjanjian jual beli mobil antara penggugat dengan tergugat batal demi hukum dan menyatakan pihak tergugat wajib mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan penggugat akibat dari jual beli mobil Toyota Kijang Innova itu.
Tim kuasa hukum penggugat, dalam hal ini Bernard Doni mengaku bersyukur atas putusan hakim yang mengabulkan gugatan kliennya.
“Ini menandakan materi gugatan yang kami sampaikan dinilai hakim sangat beralasan, dan sebaliknya apa yang disanggah pihak kuasa hukum Tergugat dinilai tak berkesesuaian.
Jadi pihak penggugat, wajib mengembalikan uang pembelian mobil klien kami,” tegas Bernard Doni.
Sementara, kuasa hukum Tergugat, dalam hal ini Yusuf Budiman Ramadhan, mengaku pikir – pikir atas putusan hakim tersebut.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





