Banjarmasin, kalselpos.com -Meski telah berupaya sebaik mungkin melayani konsumen, namun nasib apes tetap dialami pemilik showroom mobil CV Anugerah Utama Motor yang beralamat di Jalan Pangeran Hidayatullah, Banua Anyar Banjarmasin.
Gaga – garanya karena transaksi jual beli mobil jenis Toyota Kijang Innova tahun 2017 bernomor polisi BM 1097 MR seharga Rp260 juta yang terjadi pada Februari 2019 silam.
Saat itu, pihak CV Anugerah Utama Motor, selaku Tergugat memberikan jaminan, jika mobil aman (tidak bermasalah) hingga terjadi kesepakatan jual beli dengan cara angsuran di mana pembayaran dibantu, turut Tergugat, yakni BCA Finance.
Belakangan, mobil Kijang Innova tersebut berhasil dipindahtangankan dari plat nomor polisi BM (Riau) ke DA (Kalsel), dan konsumen atau pembeli mobil bernama Gusti Nurhidayah (38), warga Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), sudah dua kali melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas mobil Toyota Kijang tersebut.
Namun di tahun 2021, keberadaan mobil Kijang Innova tersebut dilaporkan seorang warga Malang, Jawa Timur ke Kepolisian setempat, dengan dugaan tindak pidana Penadahan, dan tersangkanya atas nama Arif Hariono dan Abbas Hasan pun diringkus polisi, sebelum kasusnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang, dan telah diputus bersalah.





