Singkat ceritanya, ketiga komplotan pencuri itu berhasil diamankan Unit Resmob Rekrim Polres setempat di tempat berbeda, terang Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Polres setempat AKP Hl Made Rasa, Rabu, (20/4/22) siang.
“MF ditangkap di salah satu perumahan di Desa Semayap, Kabupaten Kotabaru sekitar pukul 14.30 Wita, kemudian SM dan NF diamankan di Desa Kresik Putih, Kecamatan Batulicin, Tanbu, sekitar pukul 23.00 Wita, ketiganya ditangkap pada hari Selasa 19 April 2022,” jelasnya.
AKP Hl Made Rasa menjelaskan, saat ini ketiga komplotan pencuri bersama barang bukti besi tua sudah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu, tukasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





