Kandangan, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Hulu Sungai Selatan (HSS) memberikan 12 rekomendasi atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) kepala daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, dalam rapat paripurna, Rabu (20/4).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD HSS Achmad Fahmi, didampingi Wakil Ketua I Rodi Maulidi, Wakil Ketua II Muhammad Kusasi, yang dihadiri Bupati HSS Achmad Fikry, Wakil Bupati (Wabup) Syamsuri Arsyad, jarang Forkopimda dan kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SKPD).
Dari 12 bidang rekomendasi yang disampaikan, diantaranya Dinas Kesehatan diminta bisa lebih memperhatikan kegiatan vaksinasi terhadap masyarakat lebih meningkatkan KIE.
“Dan memaksimalkan peran kader desa yang selama ini menjadi mitra pelayanan kesehatan,” ujar Anggota Komisi II DPRD HSS, Bustani, yang menyampaikan rekomendasi.
Bidang pertanian, DPRD minta pemerintah daerah (pemda) memberikan kepastian terhadap pembangunan infrastruktur yang mendukung pertanian, berkaitan dengan jalan usaha tani, jaringan irigasi, dan sumur bor.
“Pemda juga harus membantu petani mendapatkan harga jual hasil pertanian yang bagus dan tidak merugi,” ujar Bustani.
Bidang PUTRI, tertundanya pembangunan jembatan di Daha Selatan DPRD menilai pemda tidak serius dan terkesan tidak peduli tentang pembebasan lahan. “Karena tidak serius pembangunan jembatan penyeberangan menjadi batal,” ujar Bustani.
Sementara itu, Bupati HSS Achmad Fikry, mengatakan akan mempelajari dan menyandingkan rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD dengan data yang dimiliki oleh Pemkab HSS.
Karena, kata bupati, dalam menilai keberhasilan ada nilai indikator yang harus dijadikan acuan. “Semua rekomendasi yang disampaikan akan menjadi pembahasan semua organisasi perangkat daerah dan hasilnya akan disampaikan kepada DPRD,” ujar Bupati Fikry didampingi Wabup Syamsuri Arsyad wawancara dengan wartawan.
Terkait rencana pembangunan jembatan yang ditunda, dan DPRD yang menilai pemda tidak serius, Bupati Fikry menjelaskan bahwa pemerintah bukan tidak serius, tapi masalah harga pembebasan lahan yang tidak sepakat.
“Pemerintah tidak boleh melebihi harga yang sudah ditetapkan. Kami bukan tidak sungguh-sungguh, bahkan dananya sudah disediakan, tapi masyarakat ingin menjual tanahnya melebihi ketentuan,” ujar Bupati Fikry.
Disampaikannya, meski ada aturan Mahkamah Agung bisa mengunakan kewenangan guna kepentingan umum dan membongkar rumah.
“Tapi, kami tidak mau mengunakan aturan tersebut, dan membongkar rumah yang masih ditinggali orang, apalagi ada anak-anak didalamnya,” ujar Bupati Fikry.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





