“MA membatalkan putusan bebas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Bjm tanggal 17 September 2021 tersebut,” terangnya.
AF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa RKS selaku PPK di Disperkim-LH HSU.
“Karena itu, AF dijatuhkan dengan pidana penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” jelasnya.
Pihaknya akan segera menjemput terdakwa AF setelah, menerima salinan putusan dari MA.
Kembali mengingat, tahun 2021 lalu Kejaksaan Negeri HSU menetapkan dua tersangka dua AF Direktur CV Nusa Indah dan PPK RKH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perkim-LH.
Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan WC sehat dengan nilai proyek Rp1,2 miliar.
Kasus dugaan korupsi proyek WC sehat, ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245 juta. Hal ini berdasarkan laporan akuntan independen, dalam perhitungan kerugian negara.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





