Bebas di Pengadilan Tipikor, Terdakwa dugaan Korupsi pengadaan WC Sehat divonis Bersalah oleh MA

Kasi Pidsus Kejari HSU, MHD Fadly Arby(adiyat(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – AF, Direktur CV Nusa Indah yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas sanitasi jamban sehat (WC) di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), akhirnya divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, terdakwa pada kasus korupsi pengadaan fasilitas sanitasi jamban sehat untuk daerah kumuh dan padat penduduk kawasan perkotaan tahun anggaran 2019 di Disperkim-LH HSU itu, divonis bebas.

Bacaan Lainnya

Vonis bersalah atas terdakwa AF ini, disampaikan Kajari HSU Agustiawan Umar melalui Kasi Pidsus setempat, MHD Fadly Arby di Amuntai, Selasa (19/4/22) kemarin.

Dalam keterangannya, MA mengabulkan permohonan Kasasi dari pemohon Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari HSU.

Pos terkait