“Berselang satu bulan, si Nafi ini ternyata tidak juga membayarkan uang harga emas tersebut. Pelapor alias korban sudah berusaha menghubungi, tetapi nomor Hp bersangkutan tidak aktif lagi. Bahkan Sudah mencari ke rumahnya, tapi yang bersangkutan tidak ada di rumah. Atas kejadian tersebut, korban merasa ditipu dan mengalami kerugian sebesar Rp250 juta, dan melaporkan hal ini ke Polres HSU,” katanya, Sabtu (16/4/2022) pagi.
Polisi terus melakukan pencarian terhadap pelaku Nafi, hingga keberadaan tempat ‘persembunyiannya’ diketahui berada di Provinsi Kalimantan Tengah.
Benar saja, Unit Jatanras Polres HSU dipimpin KBO Reskrim Ipda Rizqy bersama dengan Polres Murung Raya, Puruk Cahu membekuk pelaku Nafi saat berada di sebuah warung di Desa Mangkahui, Kecamatan Murung, Kabupaten Murung Raya, pada Rabu (13/42022) malam.
“Pelaku Nafi sat itu, mengakui perbuatannya dan segera diamankan ke Polres Murung dan dibawa ke Polres HSU,” tambah Iptu Momo.
Terkait barang bukti dan lainnya, kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mendapatkan informasi lainnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





