Diduga gelapkan emas 300 Gram, Pedagang asal HSU diringkus dari tempat ‘Persembunyian’

[]istimewa SAAT DIAMANKAN - HN alias Nafi (kanan), terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan emas seberat 300 gram usai diamankan unit Jatanras Polres HSU di sebuah warung di Desa Mangkahui, Kabupaten Murung Raya, Kalteng, pada Rabu (13/4/22) lalu.adiyat(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Kasus penggelapan atau penipuan dialami warga Desa Manarap, Kecamatan Danau Panggang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).

Pelapor Masduki dan Siti Maimunah yang menjadi korban penipuan dan penggelapan, ini terpaksa melaporkan HN alias Nafi (33), warga Desa Banyu Tajun, Kecamatan Sungai Pandan ini.

Bacaan Lainnya

Terlapor Nafi yang diketahui sebagai pedagang ini telah melakukan penipuan dan penggelapan emas batang seberat 300 gram dengan kisaran harga kerugian Rp250 juta.

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan melalui Kasi Humas setempat, Iptu Momo Jon Rodok menjelaskan, kejadian ini bermula saat pelapor berniat menjual emas tersebut kepada Nafi.

Antara keduanya ini telah melakukan komunikasi melalui telepon seluler yang dimaksud ingin menjual emas tersebut.

Hematnya, Nafi mendatangi ke rumah pelapor di Desa Manarap untuk mengambil emas batangan tersebut, pada Minggu (21/6/2021) pagi.

Transaksi tersebut ternyata tidak langsung dibayarkan oleh Nafi, tetapi keduanya melakukan perjanjian.

Saat itu, sebelum pelapor menyerahkan emas tersebut, keduanya membuat perjanjian tentang pembayaran pembelian emas, yakni pembayaran pembelian emas akan dibayarkan sebulan kemudian, setelah terlapor menerima emas tersebut dan keduanya sepakat.

Pos terkait