Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin Tjakra Suyana Eka Putra, melalui Kepala Seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Erick Ludfyansyah mengatakan, keberhasilan ini berkat kerja keras bersama, sehingga dapat membuahkan hasil yang memuaskan dalam menyelamatkan aset milik Negara.
“Ini adalah kewajiban kita dalam membantu menyelamatkan aset milik Negara, dan tak luput kerja keras bersama, sehingga perkara yang kami tangani bisa diselesaikan, ” ucapnya.
Mantan Kasi Intel Tanjung Perak tersebut juga bersyukur, dalam proses penanganan berjalannya kasus tersebut tidak sampai menimbulkan kegaduhan antara pihak tergugat maupun penggugat.
“Dari awal kita lakukan proses konstatering, eksekusi rill, hingga berhasil menyelamatkan aset milik negara tersebut tidak terjadi kegaduhan. Alhamdulillah semua proses berjalan dengan lancar, aman dan tertib,” sebut Erick Ludfyansyah.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





