Banjarmasin, kalselpos.com – Berkat keberhasilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang ditunjuk sebagai kuasa hukum dari PT Pelindo Sub Regional Kalimantan Selatan, terkait permohonan eksekusi rill perkara Nomor 11/Pdt.G/2019/PN Banjarmasin, yang berlokasi di kawasan Jalan RE Martadinata.
PT Pelindo Sub Regional Kalimantan Selatan, memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin, di Rumah Dinas CEO Sub Regional Kalimantan, yang berada di kawasan Jalan RE Martadinata, Selasa (12/04/22) lalu.
Selain, pemberian piagam penghargaan atas keberhasilan dalam penanganan perkara perdata dan penyelamatan aset milik negara sebanyak Rp7 miliar tersebut, dilaksanakan juga penandatanganan MoU kesepakatan bersama dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.





