Polisi tetapkan 6 tersangka pengeroyokan Ade Armando

Ade Armando saat diselamatkan aparat kepolisian dari amukan massa yang berada di lokasi unjuk rasa.(ist)Antara(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com -Kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial dan dosen Universitas Indonesia Ade Armando saat demo mahasiswa di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin kemarin polisi
menetapkan enam tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Selasa (12/4/2022) dilansir dari
AntaraNews mengatakan
fakta-fakta hasil penyelidikan dengan data hasil penyelidikan yang dirumuskan bersama menetapkan enam tersangka perkara Ade Armando.

Bacaan Lainnya

“Dari enam tersangka, dua telah ditangkap pada Selasa sore. Tersangka pertama Muhammad Bagja ditangkap di Jakarta Selatan, Ang Komar
diringkus di Jonggol
Bogor,” terangnya.

Sedangkan empat tersangka lainnya yang masih buron diketahui bernama Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latief dan Abdul Manaf.

Tubagus memastikan bahwa penetapan status tersangka terhadap keenam orang tersebut sesuai dengan fakta dan memenuhi syarat dua alat bukti.

Pos terkait