Katingan, kalselpos.com– Penera Ahli Madya, Manogar Simanullang menyatakan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 64.744.03 yang terletak di jalan Tjilik Riwut kilometer 2,5 Kasongan telah mematuhi ketentuan undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang Kemetrologian.
Hal itu diungkapkannya ketika melakukan tera ulang terhadap perusahaan itu, Selasa (12/4).
“Tadi kita lihat segel dispenser BBM masih dalam keadaan utuh dan terbungkus, berarti tidak ada kecurangan atau penyalah-gunaan oleh pemilik,” bebernya.
Disampaikannya, kegiatan tera ulang dilaksanakan satu tahun sekali. Tapi kegiatan yang mereka laksanakan saat ini bersifat situasional dan merupakan Instruksi Dirjen Kemetrologian.
“Hal itu guna memberi kepastian hukum hasil pengukuran alat ukur takar, timbang dan perlengkapannya serta alat dalam kondisi tersegel pada setiap SPBU menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya,” imbuhnya.
Menurut Kepala Bidang Kemetrologian, Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Damai, pemeriksaan dilakukan guna menjamin kepuasan konsumen bertransaksi dengan takaran minyak sesuai ketentuan. Dalam hal ini produsen maupun konsumen sama-sama diuntungkan dengan tera ulang itu.
“Tera ulang dilaksanakan satu tahun sekalian untuk memberi rasa aman kepada konsumen menjelang Lebaran,” sebutnya.
Dirinya berharap, pihak SPBU dapat mematuhi peraturan yang berlaku serta tidak melakukan perbuatan merugikan konsumen.
“Selama ini memang belum ada penjual yang melanggar aturan terkait takaran minyak. Harapan kami jangan sampai terjadi,” ujarnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





