Dan pernyataan-pernyataan yang disampaikan secara lisan pun berbeda dengan pernyataan yang disampaikan pada mediasi, sehingga pihak KUD menolak resume yang diberikan dari tergugat.
Untuk kelanjutannya, Darmono pun menyatakan, maka proses di pengadilan akan berjalan. “Dan kami juga akan segera melaporkan perkara ini pada pihak kepolisian, yaitu pada Polda Kalsel,” ucap Darmono.
Sementara, Giyanto SH MH, kuasa hukum PT AW menilai, mediasi tidak gagal dan masih akan terus berjalan.
“Mediasi hari ini tidak gagal. Kan ada tahap-tahapnya. Hari ini mediasi kedua, berikutnya ada lagi. Kalau gagal itu hakim mediator yang menentukan,” ungkapnya.
Pihaknya menyambut baik serta sangat senang, apabila bisa diselesaikan di mediasi, tanpa harus dilanjutkan ke meja persidangan.
Sekedar diketahui, setelah beberapa upaya gagal, para petani plasma sawit yang tergabung dalam KUD Makarti Jaya, akhirnya resmi melayangkan gugatan terhadap PT Anugrah Watiendo ke Pengadilan Negeri Marabahan.
Menurut Ketua KUD Makarti Jaya, Darmono PT AW adalah mitra kerja dalan program revitalisasi perkebunan kelapa sawit. Namun dalam perjalanannya, yaitu mulai tahun 2013 sampai sekarang, tidak sesuai dengan hukum regulasi dan fakta – fakta di lapangan.
Ia telah melakukan berbagai upaya sejak tahun 2015 untuk mencari solusi yang terbaik, namun tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan.
Lalu pihaknya juga minta bantuan dari pansus DPRD Batola, dan sudah 1 tahun lebih juga tidak ada tindak lanjut. Begitu juga di Kejaksaan Negeri Barito Kuala, juga sudah diajukan pengaduan. Namun sampai 8 bulan lamanya, tetap tidak ada tanggapan, ungkap Darmono.
Dikatakannya, gugatan ini sebetulnya agar kebun plasma sawit itu dikelola sesuai hukum prosedur revitalisasi, hak-hak petani diberikan sesuai waktunya, sehingga program ini benar-benar menyentuh masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan lainya.
Darmono juga menjelaskan, bagaimana selama pihaknya ikut plasma dari umur 9-13 tahun tidak dapat apa-apa, sekaligus tidak ada pertanggungjawaban yang jelas dan ini sangat merugikan petani.
“Karena selama ini tidak ada respon yang jelas dari pihak perusahaan, sehingga petani dengan keinginan mereka sendiri memanen di tanah kebun mereka sendiri. Kami sebagai pengurus KUD tidak ada keterlibatan sama sekali dan tidak pernah memberi perintah atas kegiatan panen yang dilakukan oleh petani,” demikian Darmono.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





