Marabahan, kalselpos.com – Gugatan terhadap perusahaan kelapa sawit PT Anugrah Watiendo (AW) yang dilayangkan petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Makarti Jaya, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola),kembali temui jalan ‘buntu’.
Pada sidang mediasi yang digelar untuk ketiga kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Selasa (12/04/22) siang, pihak perusahaan tetap belum dapat mengakomodir tuntutan, agar kebun plasma sawit dikelola sesuai hukum prosedur revitalisasi, sekaligus hak-hak petani diberikan sesuai perjanjian awal.
Mediasi yang difasilitasi hakim mediator PN Marabahan sendiri, dihadiri oleh pihak KUD Markati Jaya dan pihak PT AW beserta kuasa hukum kedua belah pihak.
“Tuntutan kami sebenarnya sederhana, SHU petani diberikan, kebun dikelola dengan baik dan kami tidak mau menerima dana talangan selain plafon yang ditentukan pemerintah maupun konsultan perencana,” ungkap Darmono, Ketua KUD Makarti Jaya.
“Pada mediasi ketiga yang berlangsung kurang lebih selama setengah jam, pihak perusahaan justru tidak menjawab resume yang diajukan. “Mereka hanya menanggapi satu poin dari tujuh poin yang kami ajukan,” jelasnya.





