Narkotika jenis sabu berjumlah lima paket itu setelah ditimbang ternyata berjumlah seberat 2,41 gram.
Terduga pelaku remaja, ini sudah dikuntit pihak kepolisian dari Kecamatan Simpang Empat, dan saat berada di RT 12 Desa Sari Mulya, Kecamatan Mentewe LR ditangkap dengan barang buktinya.
Kini terduga pelaku pengedar ini sudah diamankan di Mapolres Tanbu, guna proses hukum lebih lanjut, sebut AKP I Made Rasa.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





