Batulicin, kalselpos.com – LR, seorang remaja 18 tahun terpaksa diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Empat, Polres Tanah Bumbu (Tanbu) lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
LR sendiri diringkus pada Sabtu, 9 April 2022 lalu, sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Transmigrasi Km 23 Desa Sari Mulya, Kecamatan Menteweh.
“Dia tertangkap tangan membawa sabu sebanyak lima paket,” ungkap Kapolres Tanbu, AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP Hl Made Rasa, Senin (11/4/22) siang.





