Majelis hakim desak JPU hadirkan mantan Bupati Tanbu

[]s.a lingga KEMBALI DISIDANGKAM - Terdakwa mantan Kadis ESDM Tanbu, Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, yang kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (11/4/22) petang.(kalselpos.com)

Aliran dana yang dimaksud diduga dialirkan melalui PT Borneo Mandiri Prima Energi (BMPE) yaitu perusahaan pertambangan yang 80 persen sahamnya dimiliki isteri terdakwa, yakni Sugianti.

Bacaan Lainnya

Sedangkan sisanya yaitu 10 persen milik saksi Budiono yaitu adik kandung terdakwa dan 10 persen lagi milik Irfan Rusdi yang tak lain anak kandung terdakwa.

Dalam persidangan, saksi Budiono yang juga merupakan Direktur PT BMPE mengaku, memang pernah menerima satu kartu ATM berisi dana kurang lebih Rp 10 miliar dari terdakwa di tahun 2016 lalu.

Dana tersebut diduga termasuk dalam suap atau gratifikasi yang diterima terdakwa atas jasanya terhadap PT PCN di tahun 2011 lalu terkait pengalihan IUP.

Tak cuma Budiono, ada empat saksi lainnya termasuk adik kandung terdakwa, Irfan Rusdi, ASN pada Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu dan dua lainnya pihak swasta juga diperiksa dalam sidang ini.

Selesai pemeriksaan kelima saksi, tim JPU dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tanbu menyampaikan permohonan kepada majelis hakim, untuk kepentingan pembuktian keterangan saksi dinilai sudah cukup.

“Sidang selanjutnya kami berencana hadirkan saksi ahli dan yang lainnya jika majelis hakim berkenan mungkin nanti ada keterangan dibacakan saja dari BAP,” ujar Penuntut Umum.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait