Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang kasus dugaan korupsi peralihan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang mendudukannmantan eks Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, Senin (11/4/22) petang, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Dan lagi – lagi, ketua majelis hakim, Yusriansyah sempat mempertanyakan kembali ketidakhadiran saksi fakta dalam kasus, ini yakni
mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming.
Karuan, majelis hakim mendesak tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk bisa menghadirkan saksi Mardani yang kini dipercaya menjadi Bendahara PBNU tersebut.
Majelis hakim juga meminta JPU untuk tetap bisa menghadirkan saksi fakta yang menurut majelis penting dalam keperluan persidangan, yaitu Mardani H Maming.
“Jadi dalam hal pembuktian tentunya juga ada kepentingan majelis juga, karena salah satu di antara saksi ini sangat penting kesaksiannya yaitu saudara Mardani,” ujar majelis hakim.
Majelis hakim menilai, kesaksian Mardani menjadi salah satu hal penting dalam pembuktian perkara hukum yang tengah disidangkan, terutama terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Tanbu yang menjadi salah satu dasar terbitnya IUP untuk PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
“Jadi kami tetap perintahkan untuk dihadirkan begitu ya,” ucap ketua majelis hakim, Yusriansyah.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim, Yusriansyah ini, JPU menghadirkan sejumlah saksi yang dekat dengan terdakwa salah satunya adik kandung terdakwa, Budiono.
Di mana JPU menggali perspektif Budiono terkait teknis aliran dana dari PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) yang diduga digunakan terdakwa untuk kepentingannya.
Pasalnya dari fakta persidangan sebelumnya terungkap, terdakwa memiliki jasa kepada PT PCN setelah diduga memuluskan pengalihan IUP dari yang sebelumnya dimiliki PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN di Kabupaten Tanbu tahun 2011 lalu.





