Eksekutif Jawab Pandang Umum Fraksi-Fraksi Terkait Raperda Penyertaan Modal ke Bank Kalsel

PARIPURNA- Sekda Kabupaten HSS Muhammad Noor menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD HSS.(Sofan)(kalselpos.com)

Kandangan, kalselpos.com– Eksekutif jawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD HSS, tentang rancangan peraturan daerah (Raperda) penyertaan modal kepada Bank Kalsel.

PARIPURNA- Anggota DPRD HSS menghadiri rapat paripurna eksekutif menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRD HSS.(Sofan)(kalselpos.com)

Jawaban eksekutif disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten HSS, Muhammad Noor, dalam rapat paripurna, yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS Rodi Maulidi, Senin (11/4).

Bacaan Lainnya

Menjawab pandangan umum fraksi PKS, Sekda Muhammad Noor mengatakan sependapat dengan saran dari fraksi PKS, berkenaan dengan dasar hukum penyusunan ranperda yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2012, tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerah dan Peraturan Menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.

“Sebagai salah satu pemilik saham Bank Kalsel, maka Pemkab HSS bertanggung jawab atas keberlangsungan kegiatan usahanya, dalam mendukung program-program pemerintah daerah dan memberikan nilai tambah sebagai agen,” ujar Sekda.

Sementara menjawab pandangan fraksi Golkar mengatakan, untuk penyertaan modal Pemerintah Daerah (Pemda) pada Bank Kalsel sudah disesuaikan dengan kemampuan daerah.

“Investasi penyertaan modal tidak semata mata hanya dilihat dari sisi perolehan PAD. Tetapi juga harus mempertimbangkan penyediaan dan peningkatan pelayanan publik yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, menjawab fraksi PKB mengenai dana CSR, Sekda menjelaskan sejak 2017- 2021, berdasarkan laporan dari Bank Kalsel kepada Pemkab HSS secara keseluruhan alokasi total di Kalsel sebesar Rp. 42 miliar lebih.

“Untuk alokasi di Kabupaten HSS adalah sebesar Rp1, 6 miliar lebih,” ujarnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait