Dijelaskan, kejadian penangkapan itu dilakukan, pada Rabu (6/4/2022) malam, sekitar pukul 22.00 Wita, di Desa Walatung Kecamatan Pandawan, tepatnya di rumah terduga pelaku.
Awalnya petugas tim Opsnal Jhon Lee Cs Satres Narkoba Polres HST mendapatkan informasi dari masyarakat, jika di lokasi di Desa Walatung sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu.
“Dari informasi itulah, petugas melakukan penyelidikan dan berujung penangkapan terhadap pelaku di kediamannya,” tambah AKP Soebagiyo.
Sewaktu dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa tujuh paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1,60 gram.
Di samping itu, sejumlah barang bukti lain juga diamankan, termasuk uang tunai sebesar Rp400 ribu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, penata rias ini terancam Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) UU RI Nomor.
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





