Barabai, kalselpos.com – FTR alias ML (54), yang sehari-hari berprofesi sebagai penata rias ‘ternama’ di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), harus berurusan dengan pihak kepolisian setempat, usai yang bersangkutan kedapatan memiliki tujuh paket sabu, Rabu (6/4/2022) lalu.
Kini, ML yang warga Desa Walatung, Kecamatan Pandawan tersebut, harus mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya atas kepemilikan ‘barang haram’ tersebut.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi, melalui Kasi Humas setempat, AKP Soebagiyo membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku FTR Alias ML.
“Benar, seorang penata rias berinisial FTR alias ML sudah kita tangkap dan diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut,” terangnya, Kamis (7/4/22).





