Kajari Kotabaru, Andi Irfan Safruddin SH dalam sambutannya mengatakan ,
sesuai dengan tugas dan wewenang pihaknya selakuneksekutor melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, terkait pemusnahan barang bukti dari sejumlah kejahatan.
Barbuk yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh narkotika jenis sabu sebanyak 58,29 gram, jelasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





