PN Amuntai Kampanye Simpatik Zona Integritas

Pengadilan Negeri Amuntai lakukan kampanye Simpatik Zona Integritas di Lapangan Pahlawan Amuntai. (diskominfo) (kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Pengadilan Negeri Amuntai kampanyekan Simpatikk Zona Integritas. Pengadilan Negeri Amuntai untuk mewujudkan Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) Ready dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Soon.

Pengadilan Negeri Amuntai lakukan kampanye Simpatik Zona Integritas di Lapangan Pahlawan Amuntai. (diskominfo)(kalselpos.com)

Berlokasi di Lapangan Pahlawan Amuntai. Kampanye Simpatik Zona Integritas Pengadilan Negeri Amuntai ini menyasar para masyarakat yang saat itu sedang beraktivitas, kemarin.

Bacaan Lainnya

Diaz Widya Fadilla selaku Hakim di PN Amuntai mengatakan, kegiatan melingkupi disana. Selain itu, diberikan informasi tentang pelayan pelayanan. Dimana, Jadi PN Amuntai itu ada sistem Pelayanan Sistem Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Sehingga tidak ada lagi masyarakat yang mau pelayanan itu langsung mendatangi Hakim, langsung mendatangi Panitera, mendatangi Ketuanya itu sudah tidak lagi,” katanya.

Ditambahkannnya, semua itu cara yang lama dan tidak di pakai/ di terapkan disini, pelayanan itu lewat Pintu Depan dipantau langsung oleh Atasan dan Supervisor.

“Tidak ada lagi di Wilayah diluar ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan. Semuanya ada aturannya dan terjangkau,” katanya.

PTSP menjadi program penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari instansi yang memiliki kewenangan.

Diterangkannya, proses pengolahannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat. PTSP ini juga ada 5 pintu yaitu perdata, pidana, umum, hukum dan informasi.

Biaya pendaftaran menyesuaikan dengan lokasi tempat tinggal penggugat dan digugat dan biaya yang dibebankan kepada pemohon maupun penggugat itu sangat terjangkau.

“Sesuai dengan surat keputusan kekuasaan Pengadilan Negeri Amuntai tentang biaya perkara dan tidak biaya lain yang dibebankan kepada para pihak selain daripada yang telah ditetapkan,” terangnya.

Dan biaya pelayanan resmi semuanya ada di PTSP, semuanya ada di website tinggal browsing atau search di medsos Pengadilan Negeri Amuntai.

“Pidana juga ada beberapa pelayanan yang diberikan yaitu pelayanan ada limpah perkara Pidana dengan menerima berkas perkara Pidana dari penyidik, kemudian permohonan perpanjangan penahanan izin, geledah dan sekitarnya,” jelasnya.

Sebelumnya itu, Silfi Yanti Zulfia, Selaku Ketua PN Amuntai turut senang atas dukungan, dari masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) atas partisipasinya dalam kegiatan Kampanye Simpatik Pengadilan Negeri Amuntai dalam Pembangunan Zona Integritas dalam langkah mempertahankan WBK pada tahun ini.

“Harapannya kami juga bisa menuju WBBM Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani. Jadi intinya kegiatan hari ini, menginformasikan kepada masyarakat bahwa Pengadilan Negeri Amuntai dalam memberikan Pelayanan bersih tanpa pungli, tanpa gratifikasi, dan juga tanpa KKN. Dukung kami dan juga WBBM Pengadilan Negeri Amuntai Mantap,” pungkasnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait