Tapi masih dilakukan pendalaman terlebih dahulu, apakah ada motif lainnya selain itu, namun pelaku sementara ini akan dikenakan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup, ujarnya.
Untuk barang bukti, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor, yang diduga digunakan pelaku untuk membawa korban menuju lokasi kejadian.
Sementara itu, diketahui jasad korban ditemukan pertama kali oleh seorang pemulung yang sedang mencari barang rongsokan di TKP.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





