Tersangka pembunuh di Jalan Gubernur Syarkawi diduga bekas Suami siri korban

[]istimewa DITANGKAP - SA (24), terduga pelaku pembunuhan di Jalan Gubernur Syarkawi, usai diamankan tim gabungan kepolisian.hafidz(kalselpos.com

Tapi masih dilakukan pendalaman terlebih dahulu, apakah ada motif lainnya selain itu, namun pelaku sementara ini akan dikenakan Pasal 340 terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman seumur hidup, ujarnya.

Bacaan Lainnya

Untuk barang bukti, pihaknya juga mengamankan satu unit sepeda motor, yang diduga digunakan pelaku untuk membawa korban menuju lokasi kejadian.

Sementara itu, diketahui jasad korban ditemukan pertama kali oleh seorang pemulung yang sedang mencari barang rongsokan di TKP.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait