Sidang Tindak Pidana Ringan di gelar di Pengadilan Negeri Tanjung untuk pertanggung jawaban kepemilikan Miras milik DMS yang tanpa ijin tersebut pada Selasa (05/04) siang.
Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H, S.I.K, M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono menerangkan hasil putusan sidang Tipiring tersebut, bahwa DMS di sanksi denda 500 ribu rupiah dan bila tidak bisa bayar akan di jatuhi kurungan selama 3 hari.
“Perbuatan tersebut melanggar pasal 2 ayat (1) dan (2) perda Kab.Tabalong No.03 Tahun 2007 tentang Pengendalian dan pengawasan Minuman beralkohol.” Jelas Iptu Mujiono.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





