Kandangan, kalselpos.com – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Achmad Fikry menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 66 Pejabat (Pj) yang ditunjuk menjabat semetara jabatan Kepala Desa (Kades), yang telah habis masa jabatannya, Senin (4/4) di Pendopo Bupati HSS.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten HSS, Susilo Adianto menjelaskan, penunjukan Pj Kades berdasarkan pertimbangan dan masukan dari masyarakat desa, yang selanjutnya dirembukkan oleh pihak kecamatan.
“ASN yang ditunjuk berasal dari unsur kecamatan maupun instansi lain di bawah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan dan Satpol PP, yang telah mendapat persetujuan dari atasan langsung, untuk melaksanakan tugas tambahan sebagai Pj Kades di samping Tupoksi utama yang melekat,” ujar Susilo.
Sementara itu, Bupati HSS Achmad Fikry mengucapkan selamat, kepada yang mendapat kepercayaan sebagai Pj kades, dan berharap dapat menjaga kelancaraan tugas pemerintahan desa, serta memastikan terselenggaranya Pilkades dengan lancar, juga melaksanakan tugas-tugas lain dari Camat.
“Jaga netralitas, jangan ikut-ikutan mendukung satu calon dengan calon lainnya. Netralitas ini sangat penting agar tidak ada kecemburuan di antara calon lainnya, karena Pejabat merupakan orang netral yang harus bisa mengantarkan kepala desa terpilih,” ujar Bupati Fikry
Bupati mengimbau, Pj Kades yang juga selaku ASN harus bisa membagi waktu antara tugas utama dan tugas di pemerintahan di desa.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





