Dari laporan masyarakat tersebut, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Dan, benar, jika saat itu keempat pemuda tersebut sedang berlangsung judi domino, dengan menggunakan uang sebagai perantara taruhan.
“Malam itu, anggota Reskrim yang tengah melakukan penyamaran segera melakukan penangkapan terhadap para pelaku judi,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 24 kartu domino merk jitak, alas yang berjeniskan spanduk, serta uang tunai sejumlah Rp167 ribu.
Saat ini keempat pelaku telah diamankan guna menjalani proses penyidikan. Akibat perbuatannya para pelaku terancam Pasal 303 KUHP tentang Perjudian, ucap Iptu Momo Jon Rodok.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





