“Dari tangan MN, petugas berhasil menyita barang bukti sajam jenis belati, berukuran 20 Cm. Kemudian dari tangan HAK, disita sajam jenis belati sepanjang 23 Cm. HAK diamankan saat duduk di sebuah warung remang -remang,” terangnya, Jumat (1/4/22) siang
Iptu Momo melanjutkan, keduanya memang masuk Target Operasi (TO).
Saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kedua tersangka beserta barang bukti yang dimilikinya.
“Keduanya mengakui, jika sajam tersebut milik mereka,” pungkas Iptu Momo.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





