Menurutnya, sebagai lahan yang masuk dalam Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AGM, lahan tersebut telah mendapat Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari pemerintah.
Ia mengaku heran, ada saja warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut, padahal itu sudah masuk kawasan hutan, jelasnya.
“Lahan itu resmi dan ada IPPKH dari pemerintah, kita justru heran, kenapa ada warga yang mengklaim memiliki lahan tersebut, padahal itu kawasan hutan” tegasnya.
Suhardi menjelaskan, jika PT AGM telah memberikan ganti rugi atas tanam tumbuh kepada masyarakat yang sebelumnya menggarap lahan tersebut.
Pihaknya pun, tidak segan-segan melakukan upaya hukum, karena tuduhan penyerobotan lahan, ini dapat mencemarkan nama baik PT AGM.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





