Marabahan,kalselpos.com –Gugatan terhadap perusahaan kelapa sawit PT Anugrah Watiendo (AW) yang dilayangkan petani plasma yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) Makarti Jaya, Kecamatan Wanaraya, Kabupaten Barito Kuala (Batola), temui jalan ‘buntu’.
Itu setelah, sidang mediasi yang digelar untuk kedua kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Selasa (29/3/22) kemarin, pihak perusahaan tetap belum dapat mengakomodir tuntutan, agar kebun plasma sawit dikelola sesuai hukum prosedur revitalisasi dan hak-hak petani diberikan dengan sesuai.
Mediasi yang difasilitasi hakim mediator PN Marabahan sendiri, dihadiri oleh kuasa hukum kedua belah pihak.
“Tuntutan kami sebenarnya sederhana, SHU petani diberikan, kebun dikelola dengan baik dan kami tidak mau menerima dana talangan selain plafon yang ditentukan pemerintah maupun konsultan perencana,” ungkap Darmono, Ketua KUD Makarti Jaya.
Pihak perusahaan berdalih baru akan menyampaikannya ke manajemen perusahaan serta tidak membawa bukti-bukti dan resum yang diminta. Hal ini masih sama dengan mediasi yang dilakukan sebelumnya, tegasnya.
Berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sidang mediasi kembali akan digelar dua pekan ke depan.
Untuk kelanjutannya, Darmono pun mengatakan, apabila media tetap buntu, maka proses di pengadilan akan berjalan.
Sementara, Giyanto SH MH, kuasa hukum PT AW menilai, mediasi tidak gagal dan masih akan terus berjalan.
“Mediasi hari ini tidak gagal. Kan ada tahap-tahapnya. Hari ini mediasi kedua, berikutnya ada lagi. Kalau gagal itu hakim mediator yang menentukan,” ungkapnya.
Dalam tahapan mediasi sendiri lanjutnya, berlangsung 30 hari dan bisa diperpanjang 30 hari berikutnya oleh hakim mediator.
Terkait dua kali mediasi yang telah dilewati, Giyanto pun menjelaskan, memang langkah awal ini harus dilakukan, sebelum diperkarakan di persidangan terbuka.
Pihaknya menyambut baik serta sangat senang, apabila bisa diselesaikan di mediasi, tanpa harus dilanjutkan ke meja persidangan.
Sekedar diketahui, setelah beberapa upaya gagal, para petani plasma sawit yang tergabung dalam KUD Makarti Jaya, akhirnya resmi melayangkan gugatan terhadap PT Anugrah Watiendo ke Pengadilan Negeri (PN) Marabahan.
Menurut Ketua KUD Makarti Jaya, Sudarmono PT AW adalah mitra kerja dalan program revitalisasi perkebunan kelapa sawit. Namun dalam perjalanannya, yaitu mulai tahun 2013 sampai sekarang, tidak sesuai dengan hukum regulasi dan fakta – fakta di lapangan.
Ia telah melakukan berbagai upaya sejak tahun 2015 untuk mencari solusi yang terbaik, namun tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan.
Lalu pihaknya juga minta bantuan dari pansus DPRD Batola, dan sudah 1 tahun lebih juga tidak ada tindak lanjut. Begitu juga di Kejaksaan Negeri Barito Kuala, juga sudah diajukan pengaduan. Namun sampai 8 bulan lamanya, tetap tidak ada tanggapan, ungkap Darmono.
Dikatakannya, gugatan ini sebetulnya agar kebun plasma sawit itu dikelola sesuai hukum prosedur revitalisasi, hak-hak petani diberikan sesuai waktunya, sehingga program ini benar-benar menyentuh masyarakat, bukan hanya untuk kepentingan lainya.
Darmono juga menjelaskan, bagaimana selama pihaknya ikut plasma dari umur 9-13 tahun tidak dapat apa-apa, sekaligus tidak ada pertanggungjawaban yang jelas dan ini sangat merugikan petani.
“Karena selama ini tidak ada respon yang jelas dari pihak perusahaan, sehingga petani dengan keinginan mereka sendiri memanen di tanah kebun mereka sendiri. Kami sebagai pengurus KUD tidak ada keterlibatan sama sekali dan tidak pernah memberi perintah atas kegiatan panen yang dilakukan oleh petani,” demikian Darmono.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com