Banjarbaru, kalselpos.com– Hingga kini Raperda Retribusi Pelayanan Kebersihan di Banjarbaru terus dibahas. Teranyar, pansus sudah membahas tahapan finalisasi internal.
Sekretaris Komisi 2 pada DPRD Banjarbaru, Windi Novianto menyebut, Raperda ini patut diapresiasi. Dirinya berharap pemko dapat memaksimalkan pengelolaan sampah di Ibu Kota Kalsel.
Disampaikannya, dari Perda ini dapat dioptimalkan dan dimaksimalkan. “Seperti pengangkutan dari sumber sampah ke TPS dan seterusnya dari TPS ke TPA,” ujarnya beberapa waktu lalu
Ia juga mengharapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarbaru dapat menambah titik TPS di tiap kelurahan. “Jadi setiap kelurahan ada satu titik TPS yang dikelola oleh pemko,” katanya.
Diungkapkannya, dalam hal pungutan retribusi saat ini Rp2.500 untuk setiap rumah tangga sesuai dengan perwali Nomor 50 tahun 2021.
“Ini akan bekerja sama dengan PT Air Minum Intan Banjar untuk melakukan pungutan retribusi pelayanan kebersihan,” imbuhnya.
Windi berharap dengan adanya regulasi ini dapat meningkatkan PAD untuk Kota Idaman. “Juga semoga maksimal dalam melakukan pengelolaan kebersihan,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





