Kotabaru, kalselpos.com – Terduga pelaku arisan bodong di Kabupaten Kotabaru, berhasil diringkus anggota Polsek Kelumpang Hilir.
Itu setelah wanita berinisial IAA dan kelahiran April 1994 tersebut, dilaporkan warga terkait aktifitas ilegalnya.
Kepada kalselpos.com, Selasa (29/3/22), Kapolsek Kelumpang Hilir, AKP Nur Alam menerangkan, terduga pelaku dalam kesehariannya berprofesi sebagai pedagang, namun ternyata juga melakukan aktifitas arisan yang diduga ilegal alias ‘bodong’.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pada Sabtu (26/3/22) lalu, telah terjadi tindak pidana penipuan dalam bentuk arisan, di mana wanita muda berusia 28 tahun, menawarkan jual beli arisan kepada korban, dengan iming – iming akan mendapat untung besar.
“Dari situ, korban mulai bertransaksi dengan uang kontan dan mentransfer sejumlah uang secara berkala ke Bank BRI atas nama terduga pelaku,” tuturnya.





