Berkas perkara dugaan Penimbunan Migor bergulir ke Kejaksaan

Aspidum Kejati Kalsel, Indah Laila SH MH. s.a lingga(kalselpos.com)

Sebelumnya, penyidik Tipidum Kejati telah menerima Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polda Kalsel Nomor :
B/10/III/RES.2.1/2022/ Dit Reskrimsus tanggal 10 Maret 2022 yang menerangkan, jika penyidik kepolisian telah melakukan penyidikan tentang dugaan tindak pidana pelaku usaha
yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu
pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan atau hambatan lalu lintas perdagangan
barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 107 Jo Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang
perdagangan Jo Pasal 11 ayat (2) dan / atau Ayat (3) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71
Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan barang kebutuhan pokok, yang terjadi di
Pergudangan yang beralamat Jalan Gubernur Soebarjo RT 06 Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar.

Bacaan Lainnya

Atas SPDP yang disampaikan oleh penyidik Polda Kalsel tersebut, selanjutnya Kepala
Kejaksaan Tinggi Kalsel melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum), Indah Laila SH MH,
menerbitkan Surat Perintah penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana (P-16).

Dalam surat perintah tersebut telah ditunjuk tiga orang JPU, untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang diterima, dan selanjutnya tim JPU akan segera menentukan sikap, apakah berkas
perkara tersebut dinyatakan lengkap atau masih membutuhkan petunjuk untuk dilengkapi oleh Penyidik
Kepolisian.

Tentunya dalam proses pra penuntutan yang dilakukan oleh JPU, akan berjalan sesuai ketentuan hukum acara.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait