Berkas perkara dugaan Penimbunan Migor bergulir ke Kejaksaan

Aspidum Kejati Kalsel, Indah Laila SH MH. s.a lingga(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus penimbunan minyak goreng yang diduga dilakukan tersangka Z di sebuah gudang di Jalan Gubernur Soebarjo RT 06,
Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, kini sudah bergulir ke penyidik kejaksaan.

Sebab, pada Selasa (29/3/22) siang, pihak penyidik bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, mengaku telah menerima berkas hasil penyidikan atas nama tersangka Z dari Polda setempat.

Bacaan Lainnya

Sebagaimana informasi yang diterima kalselpos.com dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH
MH, Selasa petang, disebutkan, jika penyidik kepolisian telah menyangkakan Z dengan Pasal 107 Jo Pasal
29 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat (2) dan atau ayat (3)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 20215 tentang penetapan atau penyimpanan
barang kebutuhan pokok.

Pos terkait