Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus penimbunan minyak goreng yang diduga dilakukan tersangka Z di sebuah gudang di Jalan Gubernur Soebarjo RT 06,
Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar, kini sudah bergulir ke penyidik kejaksaan.
Sebab, pada Selasa (29/3/22) siang, pihak penyidik bidang Tindak Pidana Umum (Tipidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel, mengaku telah menerima berkas hasil penyidikan atas nama tersangka Z dari Polda setempat.
Sebagaimana informasi yang diterima kalselpos.com dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH
MH, Selasa petang, disebutkan, jika penyidik kepolisian telah menyangkakan Z dengan Pasal 107 Jo Pasal
29 ayat (1) UU RI Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat (2) dan atau ayat (3)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71 tahun 20215 tentang penetapan atau penyimpanan
barang kebutuhan pokok.





