Diduga edarkan Sabu, Pria 43 tahun diringkus di Desa Gunung Besar

[]istimewa TERSANGKA SABU - S (43) bersama barang bukti sabu dan lainnya, usai diamankan di Mapolres Tanbu(kristiawankalselpos.com)

Batulicin, kalselpos.com – Sebanyak 11 paket sabu dengan berat kotor 8,31 gram berhasil disita jajaran Unit Reskrim Polsek Simpang Empat di Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu).

Terduga pelaku pengedar berinisial S (43), ditangkap di Jalan Raya Simpang Empat – Serongga oleh jajaran Polsek setempat, pada Jumat (25/3/22), sekitar pukul 14.30 Wita.

Bacaan Lainnya

Awalnya, pada penangkapan, hanya ditemukan sembilan paket sabu, kata Kapolres Tanbu AKBP Tri Hambodo SIK, melalui Kasi Humas setempat AKP Hl Made Rasa, kepada kalselpos.com, Sabtu (26/3/22) pagi.

Setelah ditangkap, tersangka S mengakui masih ada lagi sabu di rumahnya, hingga disita kembali dua paket di rumah pelaku yang berada di Perumahan Ar Raudah, Desa Sarigadung, jelasnya.

Pos terkait